Seorang Wanita Yang Membawa Narotika Sebanyak 51,51 Gram di Dalam Tas Ditangkap di Pontianak Timur

Jakarta - Seorang perempuan berinisial FY (31 ), warga Kecamatan Pontianak Barat, diamankan Satuan Narkoba Polresta Pontianak, karena membawa narkotika jenis sabu di dalam tas bewarna hitam, sebanyak 51,51 gram, pada Senin, 17 Januari 2022.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra, melalui Kasat Narkoba, Kompol Joko Sutriyatno, mengungkapkan, kronologis penangkapan tersangka FY.

Bermula pada saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang perempuan yang sedang membawa narkotika, menggunakan sepeda motor berada di sekitar Jalan Tanjung Raya II, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.

"Berdasarkan laporan tersebut, kami mengirim tim kecil untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud, dan pada saat sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang kami dapat terlihat melintas, langsung diberhentikan oleh anggota.

Dengan disaksikan warga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka FY, ada ditemukan 1 plastik besar klip transparan, yang berisikan narkotika jenis sabu disimpan dalam tas warna hitam yang dibawanya saat itu,"ungkap Joko.

Joko mengatakan, pada saat dilakukan interogasi singkat barang bukti tersebut adalah miliknya, dan akan diedarkan di Kabupaten Ketapang.

"Ya, tersangka mengakui barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,51 gram adalah miliknya yang dia beli dari seseorang berinisial BJ di wilayah Pontianak Timur seharga Rp 42 juta yang akan diedarkan di daerah Kabupaten Ketapang dengan harga yang jauh lebih tinggi,"paparnya.

Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota juga menyita beberapa barang bukti antara lain 1 buah dompet warna hitam, 1 buah tas warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo, uang tunai Rp 621 ribu, 1 unit sepeda motor beserta kunci.

"Untuk tersangka FY, kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda marginal Rp 1 miliar, dan maksimal Rp. 10 miliar,"pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Terapkan Aturan di Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 Jelang Natal Dan Tahun Baru

PM Israel Untuk Pertama Kali Menginjakan Kakinya di Uni Emirates Arab

Ribuan Imigran Ilegal Yang Berasal Dari Daerah konflik Memaksa Masuk Melaui Belarusia Dan Polandia