Seorang Wanita Yang Membawa Narotika Sebanyak 51,51 Gram di Dalam Tas Ditangkap di Pontianak Timur
Jakarta - Seorang perempuan berinisial FY (31 ), warga Kecamatan Pontianak Barat, diamankan Satuan Narkoba Polresta Pontianak, karena membawa narkotika jenis sabu di dalam tas bewarna hitam, sebanyak 51,51 gram, pada Senin, 17 Januari 2022. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra, melalui Kasat Narkoba, Kompol Joko Sutriyatno, mengungkapkan, kronologis penangkapan tersangka FY. Bermula pada saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang perempuan yang sedang membawa narkotika, menggunakan sepeda motor berada di sekitar Jalan Tanjung Raya II, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur. "Berdasarkan laporan tersebut, kami mengirim tim kecil untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud, dan pada saat sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang kami dapat terlihat melintas, langsung diberhentikan oleh anggota. Dengan disaksikan warga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka FY, ada ditemuk...