Administrasi Keamanan Transportasi AS (TSA) Menaikkan Denda Pelanggar Perjalanan Yang Tak Pakai Masker

Jakarta - Administrasi Keamanan Transportasi Amerika Serikat (TSA) menaikkan denda bagi pelaku perjalanan yang tak memakai masker 2 kali lipat mulai Jumat (10/9). Pelanggar aturan memakai masker di moda transportasi umum kini dapat didenda maksimal 3.000 Dolar AS atau Rp 42 juta.

Presiden Joe Biden mengarahkan kenaikan denda ini agar warga patuh memakai masker di transportasi, di tengah upaya AS dalam menekan lonjakan kasus COVID-19 akibat varian Delta.

"TSA akan menggandakan denda pada pelaku perjalanan yang menolak untuk menggunakan masker. Jika Anda melanggar aturan, bersiaplah untuk membayar," kata Biden di Gedung Putih, dikutip dari Reuters, Jumat (10/9).

Biden pun meminta warga menunjukkan sikap hormat jika ditegur. Ia mengkritik penumpang yang marah kepada pramugari dan lainnya karena memberlakukan persyaratan masker.
"Itu salah. Itu jelek,"kata Biden.

Menurut TSA, mulai Jumat, warga yang pertama kali melanggar aturan pakai masker di transportasi umum akan didenda 500-1000 Dolar AS atau Rp 7-10 juta. Sementara warga yang sebelumnya sudah pernah melanggar akan didenda 1.000-3.000 Dolar AS atau Rp 10-42 juta.

Sebelumnya pada Januari lalu, TSA mengatakan pelanggar dikenai denda mulai dari 250 Dolar AS atau Rp 3,5 juta. "Dengan menggandakan hukuman denda, kami berusaha untuk memperkuat pentingnya kepatuhan sukarela," kata Administrator TSA David Pekoske.

TSA telah memperpanjang kewajiban pakai masker bagi pelaku perjalanan di pesawat, kereta api dan bus, serta di bandara dan stasiun hingga 18 Januari 2022 untuk mengatasi risiko COVID-19. Sebelumnya peraturan tersebut ditetapkan berakhir pada 13 September.

TSA mengungkap driver di seluruh jaringan transportasi telah melaporkan lebih dari 4.000 insiden terkait pelanggaran memakai masker. Sampai saat ini, hampir 4.000 pemberitahuan peringatan telah dikirim dan 126 laporan telah dirujuk untuk hukuman perdata.

Di sisi existed, Administrasi Penerbangan Federal (FAA) telah mengeluarkan denda yang jauh lebih tinggi kepada penumpang yang tak memakai masker dan pelanggaran lainnya.

AA berencana memberlakukan denda dengan overall lebih dari 1 juta Dolar AS atau Rp 14,2 miliar untuk berbagai pelanggaran di pesawat. Salah satunya yakni denda 9.000 Dolar AS atau Rp 128 juta bagi penumpang yang tak pakai masker.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Terapkan Aturan di Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 Jelang Natal Dan Tahun Baru

PM Israel Untuk Pertama Kali Menginjakan Kakinya di Uni Emirates Arab

Ribuan Imigran Ilegal Yang Berasal Dari Daerah konflik Memaksa Masuk Melaui Belarusia Dan Polandia